Garansi TV Panasonic

Garansi TV Panasonic – Panduan Lengkap

Front-tv.net – Apakah Anda memiliki TV Panasonic? Jika iya, sudahkah Anda mengetahui tentang garansi yang diberikan oleh Panasonic? Garansi TV Panasonic merupakan hal yang penting untuk dipahami oleh para pemilik produk ini.

Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi lengkap dan terbaru mengenai garansi TV Panasonic, termasuk jenis garansi yang ditawarkan, ketentuan garansi, dan bagaimana cara mengklaim garansi jika terjadi kerusakan pada TV Anda.

Sekilas Tentang Panasonic

Garansi TV Panasonic

Dahulu dikenal sebagai Matsushita Electric Industrial Co., Ltd., Panasonic kini merupakan raksasa elektronik dengan kantor pusat yang berlokasi di Kadoma, Osaka, Jepang.

Perusahaan ini didirikan pada tahun 1918 oleh Kōnosuke Matsushita, awalnya berfokus sebagai produsen soket lampu. Hingga menjelang akhir abad ke-20, Panasonic telah berkembang menjadi salah satu produsen elektronik konsumen terkemuka di dunia.

Mereka menawarkan berbagai macam produk dan layanan, mulai dari baterai isi ulang, sistem avionik dan otomotif, hingga layanan renovasi dan konstruksi rumah.

Perusahaan ini tidak hanya terdaftar di Bursa Saham Tokyo, tetapi juga menjadi bagian dari indeks prestisius Nikkei 225 dan TOPIX. Selain itu, Panasonic juga tercatat di Bursa Saham Nagoya.

Dari tahun 1935 hingga 1 Oktober 2008, perusahaan ini dikenal dengan nama “Matsushita Electric Industrial”. Namun, pada 10 Januari 2008, diumumkan bahwa mulai 1 Oktober 2008, mereka akan mengadopsi “Panasonic Corporation” sebagai nama resmi, memperkuat nama merek global yang sudah dikenal, yaitu “Panasonic”.

Keputusan untuk mengganti nama ini disetujui dalam rapat pemegang saham pada 26 Juni 2008, dengan menghormati persetujuan dari keluarga Matsushita.

Mengapa Garansi TV Panasonic Penting?

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang garansi TV Panasonic, mari kita pahami mengapa garansi ini begitu penting. Garansi merupakan jaminan dari produsen bahwa produk yang Anda beli bebas dari cacat dan kerusakan tertentu.

Jika terjadi masalah dengan produk, Anda dapat mengklaim garansi untuk memperbaiki atau mengganti produk tersebut tanpa biaya tambahan.

Garansi memberikan perlindungan dan keamanan tambahan bagi konsumen, sehingga Anda dapat memiliki kepercayaan diri dalam membeli produk Panasonic.

Jenis Garansi TV Panasonic

Panasonic menawarkan beberapa jenis garansi untuk produk TV-nya, termasuk TV LED, TV OLED, dan TV Plasma. Berikut adalah beberapa jenis garansi yang dapat Anda temui:

1. Garansi Pabrik

Garansi pabrik merupakan garansi standar yang diberikan oleh Panasonic untuk setiap pembelian TV. Garansi ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh cacat material atau kerusakan pada saat produksi.

Jangka waktu garansi pabrik biasanya bervariasi, mulai dari 1 tahun hingga 3 tahun tergantung pada model dan tipe TV yang Anda beli.

2. Garansi Perpanjangan

Selain garansi pabrik, Panasonic juga menawarkan opsi garansi perpanjangan untuk TV-nya. Garansi perpanjangan memperpanjang masa garansi pabrik dengan biaya tambahan.

Baca Juga:  Cara Menyambungkan Laptop ke TV - dengan dan Tanpa Kabel

Anda dapat memperoleh garansi perpanjangan ini pada saat pembelian TV atau dalam jangka waktu tertentu setelah pembelian. Dengan garansi perpanjangan, Anda dapat memiliki jangka waktu garansi yang lebih lama untuk melindungi investasi Anda.

3. Garansi Layanan

Panasonic juga menyediakan garansi layanan yang mencakup biaya perbaikan dan penggantian suku cadang. Garansi layanan ini memberikan perlindungan yang lebih luas dan meliputi kerusakan yang tidak tercakup oleh garansi pabrik. Namun, garansi layanan biasanya memiliki ketentuan dan biaya tambahan yang perlu Anda perhatikan.

Ketentuan Garansi TV Panasonic

Meskipun garansi TV Panasonic memberikan perlindungan bagi konsumen, terdapat beberapa ketentuan dan pembatasan yang perlu Anda ketahui. Berikut adalah beberapa ketentuan umum yang berlaku untuk garansi TV Panasonic:

1. Kerusakan yang Dicakup

Garansi TV Panasonic mencakup kerusakan yang disebabkan oleh cacat material atau kerusakan pada saat produksi. Garansi ini juga mencakup kerusakan yang terjadi selama masa garansi yang disebabkan oleh kegagalan komponen internal TV, seperti panel layar, motherboard, atau komponen elektronik lainnya.

2. Kerusakan yang Tidak Dicakup

Terdapat beberapa jenis kerusakan yang tidak dicakup oleh garansi TV Panasonic, seperti kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan pengguna, kecelakaan, perubahan atau modifikasi yang dilakukan tanpa izin, atau penggunaan yang tidak wajar.

Selain itu, garansi juga tidak mencakup kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya.

3. Klaim Garansi

Jika terjadi kerusakan pada TV Panasonic Anda dan Anda ingin mengklaim garansi, Anda perlu menghubungi pusat layanan pelanggan Panasonic. Anda akan diminta untuk memberikan bukti pembelian, nomor seri TV, dan deskripsi lengkap tentang kerusakan yang terjadi.

Setelah itu, teknisi Panasonic akan memeriksa TV Anda dan menentukan apakah kerusakan tersebut dicakup oleh garansi atau tidak.

4. Biaya Perbaikan

Jika kerusakan pada TV Anda dicakup oleh garansi, Panasonic akan menanggung biaya perbaikan atau penggantian suku cadang yang diperlukan.

Namun, jika kerusakan tidak dicakup oleh garansi, Anda akan diminta untuk membayar biaya perbaikan dan suku cadang yang diperlukan.

5. Batasan Garansi

Garansi TV Panasonic memiliki batasan tertentu, seperti batasan waktu dan wilayah. Jangka waktu garansi biasanya tercantum dalam dokumen garansi atau kartu garansi yang disertakan dengan TV Anda. Selain itu, garansi juga biasanya berlaku di wilayah tertentu, sesuai dengan kebijakan Panasonic.

Cara Memperpanjang Garansi TV Panasonic

Jika Anda ingin memperpanjang masa garansi TV Panasonic, Anda dapat mempertimbangkan beberapa opsi berikut:

  1. Garansi Perpanjangan Resmi Panasonic: Panasonic menawarkan garansi perpanjangan resmi yang dapat Anda beli pada saat pembelian TV atau dalam jangka waktu tertentu setelah pembelian. Dengan membeli garansi perpanjangan ini, Anda dapat memperpanjang masa garansi pabrik Anda.
  2. Asuransi Eksternal: Selain garansi perpanjangan resmi Panasonic, Anda juga dapat mempertimbangkan untuk membeli asuransi eksternal yang menawarkan perlindungan tambahan untuk TV Anda. Asuransi eksternal dapat memberikan perlindungan yang lebih luas dan meliputi kerusakan yang tidak tercakup oleh garansi pabrik.

Nomor Call Center TV Panasonic

Call center adalah fasilitas yang disediakan oleh produsen untuk memudahkan komunikasi dan menjawab pertanyaan konsumen. Melalui sarana ini, konsumen dapat memperoleh informasi mengenai produk atau bahkan mengajukan klaim garansi hanya dengan menghubungi melalui telepon. Sebagai tambahan, Panasonic juga menyediakan layanan khusus melalui aplikasi WhatsApp bisnis tanpa dikenakan biaya tambahan.

Baca Juga:  Kode Remote TV Toshiba Lengkap dengan Cara Memasukkan Kode

Bagi konsumen yang ingin berkomunikasi dengan call center TV Panasonic, berikut adalah nomor resmi yang dapat Anda hubungi:

PRODUSEN PANASONIC
Produk Televisi
Layanan Garansi
Service Perbaikan Unit
Operasional Senin – Jum’at
Waktu 09.00 – 16.00
Website Panasonic Indonesia
Call Center 8041111111
Whatsapp 8111660770
Email ccc@id.panasonic.com

Service Center TV Panasonic

Jika Anda berencana untuk mengunjungi pusat layanan TV Panasonic, berikut adalah daftar alamatnya di seluruh Indonesia:

KOTA ALAMAT TELEPON
Aceh Jl. Dr. Mr. Mohd Hasan No. 55-56 (0651) 7559241, 7559242, 7559243
Ambon Jl. A. Y. Patty No. B6, Honipopu Sirimau (0911) 343936, 343946
Balikpapan Jl. MT Haryono No. 7 (0542) 7206817, 871692, 871697
Bandung PGI Service Center Bandung (022) 86060979, 86060978, 87786181
Komp. Paskal Hyper Square Blok D25-26, Jl. Pasir Kaliki No. 25-27
(022) 4222108
ITComm Service Center Bandung
Komplek ITC Kosambi Blok C No. 11, Jl. Baranang Siang
Banjarmasin Jl. Gatot Subroto No. 41 RT 34 / RW 02 Kebun Bunga (0511) 3258296, 3258297
Batam Ruko Sei Baloi, Jl. Bunga Raya No. 1 Lubuk Baja (0778) 451092, 430817
Bekasi Ruko Mutiara Bekasi Center Blok B No. 3, Jl. Raya Ahmad Yani Kav. 20 (021) 88856760, 88856160
Bogor Jl. Raya Pajajaran No. 17B Bantar Jati (0251) 8350544, 8350545
Cilegon Cilegon Highway Blok A No. 9, Jl. Akses Tol Cilegon Timur (0254) 7228999
Cirebon Jl. Dr. Sudarsono No. 35 (0231) 232283
Denpasar PGI Service Center Denpasar (0361) 465758, 466617
Jl. WR. Supratman 301 Tohpati
(0361) 428822
ITComm Service Center Denpasar
Jl. Gatot Subroto Barat No. 474 C
Gorontalo Jl. Prof. HB. Yasin No. 2 (0435) 829780, 829728
Jakarta PGI Service Center Jakarta (021) 8090108, 8009505, 8015710
Jl. Dewi Sartika Cawang II
(021) 72792050, 72792070
PGI Service Center Jakarta Selatan
Jl. RS. Fatmawati Raya No, 57C Fatmawati (021) 69830293, 69830294
PGI Service Center Jakarta Barat (021) 45876476, 4515991
Jl. Tiang Bendera V Ruko Batavia No. 42E
(021) 5333348
PGI Service Center Jakarta Utara
Jl. Boulevard Kelapa Gading Blok PA 19/20 Kelapa Gading
ITComm Service Center Jakarta
Ruko Sastra Graha No. 22, Jl. Raya Perjuangan No. 21
Tangerang Komp. Sutera Niaga II No. 11, Jl. Raya Serpong KM. 8 (021) 53122854, 53122860
Jambi Jl. Kompol M. Taher No. 69 Talang Banjar (0741) 7551690
Jember Ruko Gajah Mada, Jl. Gajah Mada Blok A-08 Kaliwates (0331) 412633, 412635
Kediri Ruko Hayam Wuruk Trade Center Blok D4 (0354) 696376, 696380
Kendari Jl. MT. Haryono No. 160 (0401) 3195155, 3192866
Makassar PGI Service Center Makassar (0411) 854914, 872970, 856353
Jl. Sungai Saddang No. 60
(0411) 313887
ITComm Service Center Makassar
Jl. Metro Blok C No. 38 Komplek Makasar Metro Square
Malang Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 40 (0341) 358334, 336522
Manado Jl. Balai Kota No. 17 Tikala (0431) 862269, 855971
Mataram Jl. Pejanggik No. 30G (0370) 648866, 633330
Meulaboh Jl. Nasional No. 27 B Rundeng (0655) 7552490, 7552491
Padang Jl. Proklamasi No. 12 Terandam (0751) 21543, 21460
Palembang PGI Service Center Palembang (0711) 310854, 350372
Jl. Basuki Rahmat No. 12
(0711) 815790
ITComm Service Center Palembang
Jl. M. Prabu Mangkunegara No. 3-4 Kenten
Palu Jl. Setia Budi No. 15 Besusu Timur (0451) 425585
Pangkalpinang Jl. Soekarno Hatta No. 375, Kel. Bukit Besar, Kec. Bukit Intan (0717) 4256732, 4256698
Pekanbaru PGI Service Center Pekanbaru (0761) 7891773, 7891774, 7891775, 7891776
Jl. Tuanku Tambusai Kompleks Taman Melia Blok A8
(0761) 43604
ITComm Service Center Pekanbaru
Jl. Riau No. 16
Pontianak Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 46A (0561) 741637
Purwokerto Jl. Piere Tendean No. 9A (0281) 638956, 638086
Rantau Prapat Jl. Ahmad Yani No. 169 (0624) 325666, 325355
Samarinda PGI Service Center Samarinda (0541) 7770420, 7770421
Jl. Ahmad Yani No. 36B
(0541) 736057
ITComm Service Center Samarinda
Ruko Cendrawasih Trade Center No. A5, Jl. A. Yani
Sampit Jl. A. Yani No. 2 Mentawa Baru Hulu, Waringin Timur (0531) 34710, 34711
Semarang Jl. Brigjen Katamso No. 40 (024) 8444766, 8454028, 8454027
Jl. Gemah Barat No. 4 Pedurungan (024) 6704704
Solo Jl. Raya Solo Baru No. 33 Grogol, Sukoharjo (0271) 622526, 621995
Tarakan Jl. Kusuma Bangsa No. 75 RT 24 Kel. Pamusim, Kec. Tarakan Tengah (0551) 2028184
Bandar Lampung Ruko Plaza Asia Blok C No. 20, Jl. KH. Z. Mustafa (0721) 241488, 254319
Yogyakarta Jl. Magelang KM 5,5 No. 76 (0274) 5305980, 5305977
Jl. Suryowijayan No. 28 (0274) 417937
Surabaya Jl. Indrapura No. 25 (031) 3540445, 3540446
Medan Jl. Brigjend Zein Hamid No. 72 AB Medan Johor (061) 7877881, 7877866, 7877874
Baca Juga:  2 Cara Update Firmware TV LG - Mudah dan Cepat

Kesimpulan

Garansi TV Panasonic adalah perlindungan penting bagi pemilik TV Panasonic. Dengan memahami jenis garansi yang ditawarkan, ketentuan garansi, dan cara mengklaim garansi, Anda dapat memiliki kepercayaan diri dalam menggunakan dan merawat TV Panasonic Anda.

Jangan lupa untuk membaca dokumen garansi yang disertakan dengan TV Anda dan menghubungi pusat layanan pelanggan Panasonic jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan terkait garansi TV Panasonic Anda.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pengguna TV Panasonic dalam memaksimalkan manfaat dari garansi yang disediakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *